Hari Ini Ditlantas Polda Metro Jaya Uji Coba Penggunaan Speed Gun Atau Alat Pengukur Kecepatan

05/08/2017 | Mobilmo.com

Hingga sampai saat ini, mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi masih menjadi faktor paling utama terjadinya kecelakaan di jalan raya disamping karena mengantuk, kelelahan, maupun kelalaian para pengemudi itu sendiri. Dengan dasar inilah, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memaksimalkan penindakan demi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Jika dulu hanya dilakukan secara manual, melihat dengan mata telanjang sehingga besar sekali pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi banyak yang terlewat, mungkin mulai saat ini hal tersebut sudah bisa diminimalisir, karena Ditlantas Polda Metro Jaya tengah melakukan uji coba menggunakan alat pengukur kecepatan atau Speed Gun, seperti yang digunakan di jalan-jalan bebas hambatan di luar negeri.

Seperti yang diungkapkan oleh Kasubdit Bin Gakkum AKBP Budiyanto, untuk sementara ini uji coba masih dilakukan di tol yang mengarah ke bandara, yakni di KM 25-900 yang melibatkan sebanyak 45 personil Ditlantas dan diturunkan untuk membantu dalam penindakan tersebut. "Kecelakaan lalu lintas, faktor utamanya adalah kecepatan. Dan umumnya, tingkat fatalitas di jalur tol cukup banyak," ucap Budiyanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/3/2016). Agar terhindar dari operasi polisi mengenai batas kecepatan kendaraan, tentunya pengemudi harus tahu tentang tata cara batas kecepatan yang sudah diatur sesuai Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015. Dan jika sampai saat ini Anda sebagai pengemudi masih belum tahu tentang hal tersebut maka Anda bisa menyimak batas kecepatan kendaraan bermotor di bawah ini:
  1. Batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol adalah 60 km/jam sampai dengan 80 km/jam. Atau 60 km/jam sampai dengan 100 km/jam.
  2. Sedangkan untuk batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan perkotaan adalah 50 km/jam.
  3. Sementara untuk batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan pemukiman penduduk hanya dibatasi maksimal 30 km/jam.
Nah jika pengendara dalam memacu kendaraannya melebihi dari ketetapan yang sudah di atur oleh Mentri Perhubungan maka petugas lalu lintas bisa menindak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

AKBP Budiyanto menuturkan, untuk sementara ini bagi pengendara yang melanggar atau terdeteksi pada mesin pengukur kecepatan hanya akan dikenakan sanksi berupa teguran secara tertulis, guna memberikan sanksi sosial. Namun, untuk selanjutnya, bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan mengemudi mobil di jalan tol maka akan dikenakan sanksi tilang sesuai pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan aktivitas jalan. Sesuai dengan pasal ini, maka bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama dua bulan dan uang denda senilai Rp. 500.000,-. "Kami harapkan, ini bisa menjadi proses edukasi untuk membangun efek jera bagi para pengendara. Sehingga, ke depannya bisa tertib dalam berlalu lintas," lanjutnya. Nah bagaiman? Masih mau kebut-kebutan di jalan tol, jika saat ini Anda masih bisa menghindar bahkan terlewat mungkin jika penggunaan Speed Gun atau alat pengukur kecepatan laju kendaraan sudah terpasang merata di jalan-jalan tol di seluruh Indonesia akan sangat sulit sekali untuk mengelak atau menghindar dari kejaran petugas lalu lintas. Jangan ngebut, pelan - pelanlah yang penting selamat sampai tujuan. Ingatlah keluarga Anda menunggu dirumah dengan penuh harapan.