Jenis Pelanggaran Yang Bisa Ditilang Di Operasi Zebra

03/11/2017 | Mobilmo.com

Tanggal 1 November 2017 hingga 14 November 2017 Korps Lalu Lintas Polri melaksanakan Operasi Zebra secara serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Diharapkan kepada para pengguna kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor untuk mematuhi segara aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Tidak hanya itu saja, pengendara juga wajib melengkapi diri dengan surat kelengkapan seperti SIM dan STNK saat berkendara.

Guna menghindari keterkejutan dari masyarakat yang belum mengetahui, di beberapa titik lampu merah pengguna diingatkan adanya gelaran Operasi Zebra 2017. Seperti di lampu merah di kawasan Tomang dan Slipi. Diumumkan juga kepada masyarakat pengguna sepeda motor dan mobil akan mematuhi beberapa hal seperti memasang spion kanan dan kiri, memasang tanda nomor kendaraan atau plat nomor sesuai dengan yang diterbitkan oleh kepolisian, berlaku tertib selama berkendara dan tak kalah penting yaitu tidak menggunakan ponsel saat mengemudi. AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menuturkan bagi yang ketahuan melakukan pelanggaran lalu lintas, pengemudi akan langsung mendapat tindakan ditempat atau tilang oleh polisi. Besaran dengan denda bisa dikenakan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dasar penindakaannya sudah ada dan tertuang dalam Undang-Undang No. 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, beberapa kondisi bisa saja membuat pengguna kendaraan seperti sepeda motor dianggap melanggar aturan, atau dalam kata lain tidak memenuhi syarat teknis layak jalan. Misalnya, kendaraan tidak dilengkapi lampu rem, kaca spion tidak ada atau hanya ada satu, tidak ada klakson, tidak memiliki lampu petunjuk arah yang berfungsi, tidak memiliki spidometer, tidak menggunakan knalpot atau menggunakan knalpot tidak layak. Paling tinggi denda untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah sebesar Rp 250.000. Hal tersebut juga diberlakukan pada kendaraan roda empat, dengan beberapa tambahan seperti lampu batas dimensi kendaraan, lampu mundur, spakbor, kaca depan, wiper dan juga bumper. Bagi mobil yang tidak memiliki kelengkapan tersebut, pengendara bisa dikenai tilang dengan denda maksimal Rp 500.000. Dari sisi pengemudinya juga bisa dikenai tilang manakala melakukan pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas, tidak mengenakan perangkat keselamatan seperti helm bagi pengendara motor dan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau tidak bisa menunjukkan SIM, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau tidak bisa menunjukkan STNK yang masih berlaku.

Ada juga tilang yang disebabkan oleh perilaku saat mengemudi seperti menggunakan alat komunikasi ponsel atau sejenisnya yang bisa menghilangkan konsentrasi di jalan, di bawah pengaruh alkohol, obat-obatan dan yang sejenis, melaju dengan cara yang membahayakan seperti mengebut, zig zag dan lainnya. Lalu membawa muatan melebihi batas yang ditentukan.