Kenali Perbedaan Antara penggelapan dan Pencurian Dalam Asuransi Kehilangan Mobil

05/08/2017 | Mobilmo.com

Antisipasi kehilangan mobil adalah salah satu alasan seseorang mengikuti asuransi selain beberapa hal termasuk kecelakaan di jalan. Kejahatan yang satu ini agaknya perlu di waspadai terutama oleh para pemilik mobil karena hal tersebut bisa terjadi kapan saja dan dimana saja seperti yang diungkapkan oleh bang napi dalam siaran berita kriminalitas di salah satu siaran TV di Indonesia dengan kutipan “ kejahatan bisa terjadi kapan saja bukan kearena niat pelaku saja namun juga karena ada kesempatan, waspadalah 3x”

Meski dalam beberapa kasus banyak orang mengaku kehilangan mobil karena pencurian, namun ternyata tidak semua klaim kehilangan mobil tersebut dianggap pencurian oleh pihak perusahaan asuransi. Beberapa kasus kehilangan mobil tersebut bahkan dikategorikan sebagai penggelapan sehingga para perusahaan asuransi tidak mau menggantinya. Salah satu contoh kasus yang dikategorikan atau dianggap penggelapan oleh pihak asuransi adalah ketika anda menitipkan atau meminjamkan mobil anda kepada teman anda namun belakangan mobil anda malah di dibawa kabur oleh sipeminjam yang notabene adalah teman yang sudah anda percayai. Seperti Dikutip dari autobild.co.id, L Iwan Pranoto, Manager Communication and Event PT Asuransi Astra Buana, beliau mengatakan bahwa Dalam polis asuransi ada klausulnya apabila memang dinyatakan sebagai pencurian maka akan kami ganti. Tetapi kalau dianggap kasus penggelapan maka tidak kami tanggung. Nah seperti itulah kiranya bahwa mobil yang hilang dikategorikan sebagai penggelapan, oleh karena itu sebaiknya anda tetap waspada dalam mempercayakan mobil anda. Ada baiknya jika anda mengetahui secara pasti para peminjam mobil anda sehingga membuat mobil anda menjadi aman dan andapun menjadi nyaman tanpa ada ketakutan mobil anda di bawa kabur. contoh kasus lain kehilangan mobil namun pihak asuransi tidak mau menaggung adalah jika anda percayakan mobil anda pada valet parking atau parkir liar belakangan mobil anda malah di curi. Pengecualiannya adalah jika mobil anda dipercayakan pada penjaga area parkir resmi maka pihak asuransi mau mengganti mobil anda yang hilang. Ada juga kasus yang lain yaitu pemilik mobil yang dihipnotis. Kasus tersebut dianggap penggelapan karena sang pemilik mobil menyerahkan kepada penghipnotis. Nah itulah contoh kehilangan mobil yang masuk dalam kategori penggelapan yang tidak semua orang mengetahuinya meskipun orang itu sudah mengikuti program asuransi kehilangan mobil. Jika polis asuransi anda masuk dalam kehilangan mobil, maka pihak asuransi bakal mengganti mobil anda sesuai pertanggungan maksimum, biasanya sesuai dengan harga pasar. Namun tentunya terlebih dahulu harus mengikuti beberapa prosedural yang ada. Satu catatan yang penting jika mobil anda hilang karena dicuri, maka segeralah melapor kepada polisi untuk mendapatkan surat keterangan kehiangan. Uruslah surat keterangan kesutserse kendaraan hilang di polda dan surat blokir STNK. Selanjutnya isi laporan kerugian yang ditanda tangani sebagai konsumen sertakan fotokopi polis asuransi, STNK, serta sim pengemudi untuk anda setorkan ke pihak perusahaan asuransi. Setelah itu maka dari pihak asuransi akan melakukan investigasi ulang. Umumnya proses pendaftaran dengan dokumen lengkap sampai penggantian terjadi paling lama 14 hari kerja. Pastikan bahwa klaim yang anda ajukan sesuai dengan polis asuransi pendaftaran.