Jangan Khawatir, Begini Tips Meredam Kebisingan Pada Kabin Mobil

16/04/2018 | Mobilmo.com

Mempunyai Mobil dengan tingkat kenyamanan yang lebih sangatlah didambakan. Namun dengan harga yang murah tidak akan memiliki kenyamanan yang maksimal. salah satu Mobil dengan harga murah yang sedang naik daun adalah LCGC yang terkenal akan estimasi bahan bakarnya dan juga ramah lingkungan. Namun terdapat kekurangan yang juga harus diperhatikan yakni interiornya yang terbilang bising. Apakah terdapat cara meredam kebisingan pada kabin Mobil murah yang dapat dilakukan?

Namanya saja Mobil dengan harga murah, pasti di dalamnya terdapat beberapa kekurangan. Seperti misalnya  kabin yang kurang senyap, bahan material yang terbilang standar dan juga fitur yang disematkan banyak ditemui pada Mobil standar. Bahkan audio di dalamnya juga terbilang berkelas standar yang sangat berbeda dengan fitur pada Mobil kelas atas dengan harga lebih mahal.

Pemasangan peredam Mobil dapat dilakukan oleh ahlinya

Meskipun begitu ternyata terdapat cara meredam kebisingan pada kabin Mobil murah yang dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan. Tujuannya agar suara dari luar tidak terdengar terlalu bising saat berada di dalam Mobil. Karena halini merupakan salah satu hal yang dapat menambah kenyamanan ketika sedang berkendara. >>> Baca juga, Waspada, Bau Pada Mobil Yang Beresiko Tinggi Untuk Kendaraan

Seperti yang pernah disampaikan oleh Andrie Widjaja yang merupakan pemilik Bassindo di Kelapa gading, Jakarta Utara. Bahwasanya untuk meredam kebisingan pada kabin Mobil bisa mencapai 40%. Namun yang paling utama adalah mengetahui sumber suara yang paling bising didengar dari dalam Mobil.

“Sebenarnya tak perlu melapisi seluruh mobil dengan peredam. Sesuaikan dengan kebutuhan dan cukup menutup sumber kebisingan,” ujar Andrie.

Jadi kebisingan yang muncul dari beberapa sumber membutuhkan penanganan yang berbeda. seperti misalnya suara sepeda motor yang ternyata terdengar lebih keras, maka pemasangan peredam diletakkan pada bagian dinding pintu bagian dalam. Namun jika suara terdengar dari arah mesin Mobil, maka untuk pemasangan peredam diletakkan pada dinding pembatas antara kabin dan ruang mesin Mobil. sedangkan apabila suara yang terdengar keras berasal dari arah gesekan  ban serta suara knalpot Mobil, maka pemasangan peredam diletakkan pada bagian lantai Mobil.

Terdapat 2 jenis bahan material peredam kebisingan

Jadi peredam suara untuk Mobil tersebut dijual di pasaran. Sehingga Anda tidak perlu khawatir jika merasa ada suara yang yang mengganggu ketika berada di dalam kendaraan. Hanya saja membutuhkan biaya untuk meredam kebisingan pada kabin Mobil murah tersebut. Terdapat 2 jenis peredam yang bisa dijadikan pilihan yakni berbahan material aspal dan rubber jelly.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips perawatan lainnya

Untuk peredam dengan bahan material aspal biasanya memiliki tekstur yang lebih kaku serta membutuhkan lem dan pemanasan ketika memasangkannya. Sedangkan untuk jenis rubber jelly memiliki tekstur lebih fleksibel dan pemasangannya tanpa adanya tambahan perekat. Biasanya kedua jenis peredam tersebut telah dilapisi dengan alumunium foil yang memiliki fungsi untuki meredam panas.

Untuk harga peredam tersebut berbeda tiap jenisnya. Jenis aspal biasanya dibandrol dengan harga Rp. 90.000 –an dan jenis rubber jelly sekitar Rp. 150.000. harga tersebut dalam hitungan per lembar, sedangkan dalam satu Mobil biasanya membutuhkan 30 lembar supaya dapat meredam suara dengan maksimal.

Peredam kebisingan menambah kenyamanan saat berkendara

Meredam kebisingan pada kabin Mobil memang sesuatu yang penting jika nada merupakan salah satu pemiliknya. Hal tersebut dikarenakan rasa nyaman ketika di dalam Mobil lebih terasa. Selain itu suara dari luar bisa saja membuat konsentrasi pengemudi menjadi terganggu dan penumpang menjadi risih atau terasa kurang nyaman ketika menikmati perjalanan.

Demikianlah informasi tentang tips meredam kebisingan pada kabin Mobil. semoga bermanfaat dan jangan lupa membaca artikel menarik lainnya.

>>> Baca juga: Uji KIR Adalah Syarat Wajib Pemilik Kendaraan Pengangkut, Ini Caranya