Belajar Dari Kasus Pemukulan Oknum Polisi Terhadap Sopir Ambulans, Pahami Aturan dan Kendalikan Emosi

10/11/2019 | Fatchur Sag

Viral di media aksi pemukulan anggota polisi lalu lintas terhadap sopir ambulans di Tebing Tinggi, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Insiden yang terjadi di perempatan lampu merah Jalan Sudirman terekam kamera. Nampak polisi ingin mengambil kunci ambulans dihalangi sopir dengan alasan sopir sedang membawa pasien. Yang terjadi kemudian petugas memukul si pengemudi, sementara pengemudi yang tidak terima turun dari kendaraan dan mendorong petugas.

Screenshoot Polisi pukul sopir ambulans di Tebing Tinggi

Salah paham, anggota polisi lalu lintas pukul sopir ambulans

Peristiwa tersebut memang sudah diselesaikan dengan damai lewat mediasi yang dilakukan di ruangan Sie Propam Polres Tebing Tinggi, pada 2 November 2019, disaksikan langsung oleh Polres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi. Keduanya juga sudah saling memaafkan satu sama lain. Namun satu pelajaran berharga bisa diambil dan patut diperhatikan.

>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini

Saat di jalan raya kondisi psikologis bisa berubah tanpa disadari. Terlebih saat suasana kurang nyaman seperti kemacetan, cuaca panas, serta beban tanggung jawab profesi yang harus diselesaikan, sedikit gesekan kadang bisa menyulut emosi. Makanya, tak jarang terjadi kasus pertikaian, adu mulut hingga perkelahian dikarenakan masing-masing pihak tidak bisa mengendalikan emosinya. Masing-masing merasa benar dan tidak ada yang mau 'mengalah'.

Peristiwa di atas hanyalah satu contoh efek dari emosi yang terjadi di jalan raya, yang sebenarnya hanya soal kesalahpahaman, seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi maupun Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agus Andrianto, "Saya pribadi mohon maaf kepada masyarakat yang kemarin ada selisih paham sama anggota di lapangan," tutur Irjen Agus kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jl Sisingamangaraja, Medan, Senin (4/11/2019).

>>> Pertengkaran Di Jalan Kadang Hanya Karena Masalah Klakson

Foto suasana saat mediasi damai antara polisi dan sopir ambulans di Polres Tebing Tinggi

Damai polisi dan sopir ambulans di Polres Tebing Tinggi

Upaya meredam emosi harus selalu bagi pengendara dan seluruh pengguna jalan agar hal-hal lebih buruk bisa dihindarkan. Dimulai dari sikap saling menghargai, jangan mudah terprovokasi, dan memahami bahwa melampiaskan emosi tidak akan menyelesaikan masalah dan malah bisa menimbulkan masalah baru.

Tak kalah penting juga bagi pengendara untuk memahami segala aturan berkendara di jalan raya dan mematuhinya. Terkait dengan ambulans, harus dimengerti kalau kendaraan ini masuk dalam kategori prioritas untuk didahulukan. Pengendara lain harus memberi jalan saat kendaraan ini melintas, lebih-lebih jika sirine turut dibunyikan menandakan mobil butuh jalan yang longgar untuk cepat sampai di tujuan.

Sebagaimana disebut dalam Pasal 134 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan, yaitu:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
  • Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

>>> 8 Perilaku Pengemudi Ini Bikin Gemas dan Geregetan

Foto Iring-iringan kendaraan pejabat

Sebaiknya tidak mengikuti iring-iringan kendaraan prioritas

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo