Penerapan Warna Baru Plat Nomor Kendaraan Tidak Dalam Waktu Dekat

27/09/2017 | Mobilmo.com

Seiring dengan makin maraknya uji coba pengawasan lalu lintas melalui Automatic Traffic Control System ( ATCS) Dinas Perhubungan masing-masing daerah serta penerapan sistem tilang digital atau E-Tilang, Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) berencana mengganti warna plat nomor kendaraan demi mendukung penerapan E-Tilang menggunakan CCTV. Namun rencana tersebut tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Menurut Irjen Pol Royke Lumowa, selaku kepala Korlantas Polri, aturan itu baru akan diberlakukan tahun 2019 secara bertahap. Menurutnya, ada tahapan lain yang harus diubah lebih dulu sebelum pelaksanaan penggantian warna nopol, yaitu soal regulasi. “Iya regulasinya perlu diubah terlebih dahulu. Sementara tagetnya bisa diimplementasi bertahap tahun 2019,” kata Royke Lumowa, Rabu (27/9/2017).

E Tilang di Bandung. Photo : detikOto

Untuk saat ini, aturan warna plat nomor kendaraan masih mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada pasal 39 ayat (3) tertulis: (3) Warna TNKB sebagai berikut:
  1. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
  2. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  3. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
  4. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
  5. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya
Bila wacana penggantian warna plat nomor kendaraan tersebut mau diimplementasikan, mau tidak mau peraturan tersebut di atas harus direvisi terlebih dahulu agar bisa digunakan sebagai payung hukum. Sebagai langkah teknis, untuk tahap awal warna plat nomor kendaraan yang baru akan diberlakukan untuk kendaraan-kendaraan baru. Lalu diterapkan pada kendaraan yang sedang melakukan pembaharuan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK lima tahunan, baik itu mobil maupun motor.

pemilik mengambil plat nomor kendaraan di loket. Photo : Antara

Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri akan mengubah warna dasar plat warna hitam agar lebih mudah terbaca saat melakukan pengawasan perilaku berlalu lintas lewat CCTV sebagai bagian dari teknis penerapan E-Tilang. “Cara manual, parsial, dan konvensional akan banyak masalah. Pasalnya kendaraan semakin banyak, dan tidak mungkin menindak dengan waktu yang cepat, tepat dan akurat, sehingga berpotensi menemukan kegagalan, untuk mencapai tujuan yang signifikan,” tutur Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Chryshnanda Dwilaksana saat berkomentar tetang E-Tilang menggunakan CCTV. Dalam uji coba yang diberlakukan di beberapa daerah, warna dasar hitam pada plat nomor kendaraan cukup sulit untuk terbaca kamera CCTV, sehingga pengendara yang melakukan pelanggaran sulit untuk diidentifikasi. Lantas warna apa yang akan digunakan untuk mengganti warna dasar hitam plat nomor kendaraan? Korlantas Polri belum memberikan kepastian juga tentang warna yang akan dipakai. Saat ini masih dalam tahap penggodokan untuk menentukan warna paling mudah dibaca melalui kamera CCTV saat ada pengendara yang melakukan pelanggaran.

”Yang jelas warna terang, sepertinya putih. Ada variasi warna sedikit, mungkin (diadopsi dari) bendera Merah Putih atau warna apa yang sesuai,” tutur Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa kepada media dengan sedikit memprediksi, (27/9/2017). Entah warna apapun yang akan digunakan, yang pasti warna baru untuk plat nomor kendaraan juga harus memiliki dasar hukum agar tidak disalahgunakan di kemudian hari. Oleh karena itu, sebelum regulasi tentang hal ini ditetapkan atau dituangkan dalam Peraturan Kapolri sebagaimana yang sudah ada, maka penerapan warna baru untuk plat nomor juga belum resmi secara hukum. Kita tunggu kelanjutannya ...