Sebagai Penolong, Bahu Jalan Makin Tak 'Dihargai'

08/04/2019 | Fatchur Sag

Boleh dikatakan kesadaran berlalu lintas bagi masyarakat Indonesia belum terlalu baik. Berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah dan pihak berwajib belum mendarah daging untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Seperti fungsi bahu jalan, yang seharusnya hanya dipakai sebagai penolong dalam kondisi darurat justru dimanfaatkan untuk keperluan lain seperti parkir, menyalip, bahkan ada yang memanfaatkan untuk berjualan.

Foto sebuah mobil Berhenti di bahu jalan karena dalam kondisi darurat

Bahu jalan difungsikan sebagai penolong saat kondisi darurat

Fenomena ini berlaku umum tanpa memandang itu jalanan di kota besar atau di kota kecil, meski persentasenya lebih banyak pelanggaran di kota-kota besar macam Jakarta.

>>> Pakar Keselamatan: Menyalip Dari Kiri Seperti Berjudi

Kami pernah mengetahui langsung saat melintas di jalur Semarang--Ambarawa-Magelang. Beberapa ruas jalan kini memang makin lebar terbagi menjadi beberapa lajur, termasuk baju jalan di sebelah kiri. Sayangnya, fungsi bahu jalan tersebut saat ini seperti beralih menjadi lajur utama. Hampir semua kendaraan melintasinya mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, plat merah, angkutan umum hingga bus antar kota.

Memang kontur jalan di jalur Semarang-Ambarawa-Magelang adalah tanjakan dan kendaraan yang melintas pun berbaur antara kendaraan ringan dan kendaraan berat macam truk, tronton dan kontainer. Namun tidak benar juga jika bahu jalan dijadikan 'jalan utama' untuk menyalip hanya karena alasan padat merayap. Selain memiliki berisiko besar terhadap keselamatan penggunakan bahu jalan yang salah juga melanggar aturan berlalu lintas.

>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini

Foto kendaraan melintas di jalur Semarang-Ambarawa-Magelang, sama-sama melakukan pelanggaran

Pelanggaran berjamaah di Jalur Semarang-Ambarawa-Magelang, satu menyalip melalui bahu jalan yang satu menyalip di tikungan bergaris marka

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2. Penggunaan dan fungsi bahu jalan diatur sebagai berikut :

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap

Keadaan darurat yang dimaksud diatas adalah kondisi di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan. Sedangkan untuk berhenti darurat adalah berhenti dikarenakan alasan-alasan darurat seperti  mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.

Perlu adanya sosialisasi dna edukasi yang lebih maksimal agar kesadaran masyarakat khususnya para pengemudi terhadap fungsi bahu jalan makin meningkat, disamping pengawasan dan tindakan tegas dari pihak-pihak yang berwajib atas pelanggaran yang terjadi.

>>> Kendaraan Mogok Di Jalan Tol, Lakukan 3 Langkah Ini

Foto rambu larangan penggunaan bahu jalan, peringatan buat para pengguna jalan untuk patuh

Kesadaran kurang, rambu larangan sering tak dipatuhi

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.