Sudah Bebas Ganjil Genap, Kendaraan Listrik Juga Bakal Bebas Ongkos Parkir

26/08/2019 | Fatchur Sag

Menindak lanjuti pemberian insentif untuk mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai seperti diatur Pepres Nomor 55 Tahun 2019, Kementerian Perhubungan menyiapkan insentif lain yang cukup menarik. Bagi pengguna kendaraan listrik baik mobil listrik maupun sepeda motor listrik bakal dibebaskan bakal mendapatkan fasilitas parkir gratis di berbagai tempat.

Plang tarif parkir di DKI Jakarta untuk mobil dan sepeda motor

Mobil listrik bakal mendapatkan fasiltias parkir gratis

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan pihaknya bakal membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia untuk membebaskan biaya parkir khusus kendaraan listrik. "Kalau perlu tidak perlu ada tarif parkirnya, jadi insentif yang diberikan sangat berpihak kepada masyarakat. Ini akan kami buat surat edaran ke para gubernur dan pemimpin daerah supaya tidak dikenakan tarif parkir," tutur Budi seperti dikutip dari Liputan6, (23/8/2019).

Khusus di DKI Jakarta dimana ada aturan lalu lintas berupa ganjil genap, kendaraan listrik bahkan dikecualikan. Para pengguna kendaraan listrik bebas melintas di ruas jalan manapun yang menerapkan aturan ganjil genap tanpa perlu khawatir kena tilang. "Lalu juga ada pengecualian pembatasan penggunaan jalan tertentu seperti ganjil-genap. Kendaraan bermotor listrik boleh gunakan jalan itu. Itu agar membuat masyarakat beralih dari kendaraan BBM premium ke kendaraan bermotor listrik," katanya.

>>> Menarik, Fitur Parkir Otomatis Tengah Dikembangkan Oleh Pihak Toyota

Foto puluhan mobil listrik terparkir rapi di sebuah tempat parkir di Norwegia

Di Norwegia kendaraan-kendaraan listrik mendapat perlakuan istimewa

Sebagai informasi Pemberian Insetif jadi salah satu yang mendapat perhatian untuk mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai di Indonesia. Ketentuannya bahkan dituangkan secara khusus dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 55 Tahun 2019, yaitu pada BAB III. Disebutkan insentif diberikan kepada:

  1. Perusahaan industri, pergurLlan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai;
  2. Perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan/atau komponen yang bersumber dari perusahaan industri dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
  3. Perusahaan industri yang memenuhi ketentuan TKDN dan yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
  4. Perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai;
  5. Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional;
  6. Perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik;
  7. Perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai;
  8. Perusahaan yang. melakukan pengelolaan limbah Baterai;
  9. Perusahaan yang menyediakan SPKLU dan/atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai;
  10. Perusahaan angkuta.n umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai; dan
  11. Orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.

Untuk insentif berupa pengecualian aturan ganjil genap di Jakarta dan bebas ongkos parkir kendaraan listrik di seluruh Indonesia masuk dalam kategori insentif untuk Orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.

>>>  Mulai 2030 Kandungan Konten Lokal Mobil Listrik Minimum Harus 80 Persen

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.