Dengan Alasan Apapun, Modifikasi Tak Resmi 'Pantangan' Bagi Pabrikan

15/06/2019 | Fatchur Sag

Rancangan kendaraan yang dibuat pabrikan otomotif telah mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari estetika, kenyamanan, keselamatan, keamanan hingga dampak peredarannya di masyarakat. Namun tetap saja ada ketidakpuasan bagi sebagian konsumen hingga mereka memutuskan mengubah dari standar pabrikan dengan memodifikasi mobil sesuai yang diinginkan.

Foto mobil muka dua bekas taksi yang turut tampil di pameran IIMS 2018

Mobil muka dua ini dilarang beroperasi di jalan raya

Tidak ada larangan bagi konsumen untuk melakukan modifikasi karena itu adalah hak mereka. Mereka yang memiliki dan mereka yang mengeluarkan biayanya untuk memodifikasi mobil yang dikehendaki. Namun pabrikan biasanya sangat tidak menyarankan konsumen melakukannya meski hanya perubahan-perubahan kecil.

>>> Ini Alasan Mengapa Modifikasi Berat Sulit Menyaingi Durabilitas Rakitan Pabrik

Menurut PT Toyota Astra Motor (TAM) ada risiko yang harus ditanggung konsumen saat mereka melakukan modifikasi. Apalagi jika modifikasi sudah merambah pada bagian kelistrikan dan elektronik, risikonya makin besar mulai kerusakan hingga bisa menyebabkan kebakaran. "Kita enggak tahu, apakah penambahan ini menyuntik kabel, menambahkan kabel, dan yang dipasang apa. Dari pabrikan kan sudah punya standar, kabel yang digunakan itu bisa menampung beban seberapa besar," tutur Didi Ahadi, Technical Support Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) seperti dikutip dari Kompas, (13/6/2019).

Selain risiko bahaya fisik yang harus dihadapi, risiko lain memodifikasi mobil dari standar pabrikan yaitu hilangnya garansi kendaraan dan asuransi tidak berlaku. Artinya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka konsumen sendiri yang harus menanggung biaya perbaikan dan yang lainnya.

>>> Ngeri! Kecelakaan Limosin Hasil Modifikasi di Amerika Tewaskan 20 Orang

Foto mobil dimodifikasi menjadi Odong-odong

Modifikasi terkadang mengabaikan aspek keselamatan

Memodifikasi mobil juga bisa menghapus legalitas kendaraan untuk beroperasi di jalan raya dikarenakan berbagai aspek seperti tidak sesuai dengan dokumen aslinya hingga menyalahi standar keselamatan. Jika dipaksakan tetap dipakai di jalan raya petugas memiliki hak untuk melakukan tindakan tilang. Begitu pula jika sampai terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, kendaraan modifikasi ilegal bakal jadi pihak yang dipersalahkan.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik